Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat penghasilan yang optimal. Tak tanggung-tanggung. Untuk jabatan lurah saja, mereka sudah bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 33 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan kebijakan ini untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi. Seluruh pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional bukan lagi pejabat struktural, atau yang lebih mengedepankan pelayanan kepada warganya.
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay, pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.
Hapus honorarium
Basuki menjelaskan, tingginya TKD yang diterima PNS DKI harus sebanding dengan kinerja yang dilakukan. Lebih lanjut, ia mengatakan, tingginya nilai TKD dinamis ini karena disesuaikan dengan kebijakannya mencoret anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun.
"Sebenarnya gaji PNS itu bukan naik, tapi karena saya potong uang honorarium dan uang pengawasan teknis. Jadi, kami bagi jadi gaji TKD dinamis," kata Ahok, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, para PNS DKI, mulai dari staf hingga pejabat eselon wajib mengisi kerja harian di website bkd.jakarta.go.id. Basuki bakal menilai kinerja serta pemberian TKD dari aktivitas yang dilakukan sehari-hari.
Apabila PNS enggan menuruti saran Basuki itu, maka ia tak segan menjadikan staf para pejabat DKI. Ia memiliki prinsip, untuk tidak pernah takut menjadikan staf para pejabat DKI daripada memberi kesempatan kepada orang yang salah untuk duduk di posisi tertentu.
Menurutnya, masih banyak pejabat DKI yang menganggap gaji ini kecil. Sebab, apabila pejabat itu "bermain" dengan anggaran maupun proyek, maka komisi yang didapat jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima.
"Mungkin (pejabat) senior yang biasa curi anggaran enggak puas dengan gaji ini. Tapi (PNS) junior yang bawah merasakan gaji seperti ini akan senang asal kerjanya bagus dan berani melaporkan pimpinannya kalau enggak benar. Makanya kami sengaja mau kasih gaji ini ke orang yang merasa gaji segitu cukup," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, bagi pejabat yang tidak bisa mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik akan diturunkan menjadi seorang staf. Apabila saat menjadi staf, dia masih dilaporkan kerap bermain dengan anggaran maupun berkinerja buruk, ia akan ditempatkan di analisis kebijakan (anjak) pendidikan latihan (Diklat) DKI. Tugasnya hanya membaca berita Pemprov DKI dan menganalisisnya.
Menurut dia, staf ini saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 9 juta. Staf yang mampu bekerja dengan baik dan rajin bisa membawa pulang gaji Rp 13 juta.
"PNS yang bekerja di bidang teknis seperti Dinas Pelayanan Pajak dan pengadaan barang paling rendah mendapat gaji Rp 25 juta," kata Basuki.
TKD
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
"Kalau TKD dinamis itu dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Nilai honorarium dialihkan ke TKD dinamis," kata Etty. Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News