kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak agenda penting pajak & cukai 2018


Selasa, 02 Januari 2018 / 15:05 WIB
Simak agenda penting pajak & cukai 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Siti Rohmatulloh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, sejumlah agenda penting dan regulasi pajak dan cukai mulai berjalan. Salah satu agenda besar yang berjalan adalah pertukaran data keuangan otomatis untuk kepentingan perpajakan atau dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9/2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan. Beleid ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menyetorkan data nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Dalam PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan lembaga keuangan memberikan informasi identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, dan saldo rekening per 31 Desember 2017.

Sedangkan perbankan wajib melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 1 miliar bagi orang pribadi, dan tak ada batasan bagi entitas usaha  atau perusahaan. Pelaporan pertama wajib dilakukan lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018.

Selain beleid pelaporan data  nasabah, tarif cukai rokok  juga naik rata-rata sebesar 10,04% dibandingkan dengan tahun lalu. Di tahun ini pula, Ditjen Bea Cukai akan mengenakan cukai plastik kresek dan cukai emisi kendaraan bermotor. 

Ihwal pengenaan cukai baru ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Marizi Z Sihotang mengatakan, masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR. "Kami sudah kirim permintaan ke DPR untuk bahas. Dunia usaha ada yang keberatan, ada juga yang tidak. Itu biasa," tandas Marizi kepada KONTAN, kemarin  (1/1).

Selain aturan-aturan yang "menakutkan" ada pula aturan yang menggembirakan. Misalnya, tarif PPh final bagi pelaku UMKM berlaku tahun ini. Saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun. Tahun ini, tarifnya turun menjadi 0,25% dari omzet. 

Bahkan menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, selain PPh, pemerintah akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Penerapan tarif murah dan perhitungan sederhana bertujuan mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, banyak aturan yang berlaku 2018 merugikan pengusaha. Salah satunya terkait batas rekening yang wajib dilaporkan dalam AEoI. "Harusnya merujuk aturan internasional Rp 3,3 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×