kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PR pemerintah seputar aturan pajak


Senin, 01 Januari 2018 / 18:28 WIB
PR pemerintah seputar aturan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2017, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah merumuskan dan menerbitkan beberapa aturan baru terkait perpajakan yang akan berlaku pada tahun 2018 ini. Aturan-aturan tersebut dibuat dalam rangka reformasi baik dalam hal pajak maupun bea cukai.

Yang pasti akan berlaku tahun depan adalah pertama, Undang-Undang(UU) No 9/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang(Perppu) untuk Kepentingan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). UU ini adalah senjata baru bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun 2018.

Dengan UU ini, semua lembaga keuangan wajib memberikan laporan yang berisi informasi keuangan nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaannya, batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh lembaga keuangan adalah minimal Rp 1 miliar.

Aturan ini pada awalnya sempat menimbulkan polemik. Sebab, aturan turunan yang menyebutkan saldo minimal itu dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan Automatic Exchange Of Information (AEoI) yakni sebesar US$ 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar.

Dari kalangan UMKM misalnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa batas minimum yang ditetapkan tetap ada di dalam kerangka usaha kecil dan menengah.

“Aturan ini dibuat mengarah pada kesepakatan internasional (AEoI). Harusnya merujuk pada aturan internasional juga Rp 3,3 miliar agar ada kesetaraan," kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun.

Meski masih ada pro kontra, pertukaran data perpajakan untuk nasabah domestik sudah pasti akan berjalan pada April 2018. Sementara untuk internasional pada September 2018.

Kedua, Kemkeu menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK.04/2017 berlaku mulai 28 Januari 2018. Sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengapresiasi kebijakan ini sebab selain menaikkan threshold, aturan baru juga menghapus kategori keluarga.

Dia menyarankan agar pemerintah memberikan fasilitas one stop service bagi penumpang pesawat yang bepergian ke luar negeri untuk memangkas waktu administrasi. "Kalau semua sebelum berangkat mesti declare di bandara sebelum berangkat, kita keburu ketinggalan pesawat," ujarnya.

Meski sudah ada dua yang telah rampung dan siap berlaku pada 2018. Masih ada aturan lainnya yang direncanakan untuk berlaku tahun depan namun pemerintah belum rampung menyusun payung hukumnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×