Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Ajang pembuktian
Langkah Jokowi menerima undangan tes baca Alquran dari Ikatan Dai Aceh sekaligus ingin membuktikan dirinya seorang Muslim.
"Sang petahana ingin menunjukkan ke publik sebagai Islam sejati," kata pengamat politik Indonesian Public Institute, Jerry Massie, Rabu (16/1).
Soal belum ada jawaban pasti dari pihak Prabowo, Jerry menganggap yang bersangkutan takut karena tidak biasa. "Paling Prabowo takut ataupun dia tidak bisa mengaji," ungkap dia.
Menurut Jerry, lewat momentum ini Jokowi ingin membuktikan keislamannya tak perlu diragukan lagi.
Dalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 memang tidak diatur seorang calon presiden yang Muslim harus bisa baca Alquran.
"Tapi dengan kesiapan Jokowi itu layak diapresiasi. Mulai saat ini tidak usah menyerang Jokowi dari sisi keyakinannya. Dia sudah buktikan. Pemilih rasional atau cerdas tak perlu diajar soal ini," tegas Jerry.
MUI dukung tes baca Alquran
Tes baca Alquran bagi capres juga diapresiasi Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim.
"Saya kira ini kan menjadi pemimpin bangsa. Alquran itu kami orang Islam tentu menjadi satu hal yang esensial, mendasar," jelas Lukmanul Hakim.
Dia berharap tes baca Alquran menjadi pembelajaran bagi bangsa dan negara ke depan, terutama dalam memilih pemimpin.
Menurut Lukmanul Hakim, pemimpin yang beragama Islam secara esensi dapat mengetahui, mempraktikkan dan mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam itu.
MUI siap memberikan rekomendasi siapa penguji tes baca Alquran seperti diminta Ikatan Dai Aceh.
Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menilai tes baca Alquran untuk capres dan cawapres masuk agenda Komisi Pemilihan Umum.
"Tujuannya baik dan seharusnya diajukan jauh-jauh hari sebelum pencalonan dan itu pun harus masuk dalam agenda KPU sebagai syarat resmi pencapresan," ujar Novel.
Namun, menurut Novel, pasangan capres dan cawapres tak perlu meladeni tes baca Alquran yang diajukan Ikatan Dai Aceh untuk Pemilu 2019.
Ia beralasan tes baca Alquran bukan syarat resmi yang diajukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.