kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang uji formil, ahli sebut pembentukan UU Cipta Kerja tidak cacat formil


Rabu, 13 Oktober 2021 / 18:27 WIB
Sidang uji formil, ahli sebut pembentukan UU Cipta Kerja tidak cacat formil
ILUSTRASI. Sidang uji formil, ahli sebut pembentukan UU Cipta Kerja tidak cacat formil


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Astawa mengatakan, ketika satu konstitusi berdiam diri, tidak bisa merespon suatu perkembangan keadaan, maka disitu konvensi ketatanegaraan menjadi sebuah jawaban. Artinya ditumbuhkanlah kebiasaan – kebiasaan yang bisa jadi nanti akan dinormakan dalam satu aturan.

“Artinya dengan konvensi ini kedepannya bisa kita jadikan tradisi yang kalau kita mencoba memberikan sebuah legalitas tentu saja UU P3 perlu kita revisi kedepan. Nah selama ini belum direvisi, ini bisa kita kembangkan menjadi sebuah konvensi persis seperti ketika konstitusi tidak bisa menjawab atau berdiam diri menghadapi tantangan zaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Ahli DPR, Muhammad Fauzan mengatakan, diperlukan adanya kolaborasi dan kerjasama antara Presiden dan DPR dalam proses pembentukan sebuah Undang – Undang. Sebab itu setiap RUU harus dibahas bersama dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

“Ruang dan partisipasi masyarakat sebenarnya telah terbuka dan dilaksanakan. Bahwa pada akhirnya ada masukan yang mungkin tidak diakomodir dalam pembentukan UU nomor 11 tahun 2020 (tentang Cipta Kerja), hal tersebut sebenarnya merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyusunan dan pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan,” ujar Fauzan.

Baca Juga: MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini kata Asabri

Sebagai informasi, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa menjadi ahli dalam perkara 91/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohon adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Serta menjadi ahli dalam perkara 103/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohon adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal.

Sementara itu, Muhammad Fauzan merupakan ahli dalam perkara 107/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohon adalah Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dkk.

Serta ahli dalam perkara 6/PUU-XIX/2021 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohon adalah Riden Hatam Aziz, S.H., Suparno, S.H., Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto.

Selanjutnya: MK putuskan tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini respons Taspen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×