kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan


Rabu, 16 November 2022 / 21:55 WIB
Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan
ILUSTRASI. Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi dari Musim Mas Group, yakni Direktur Utama Musim Mas Erlina, General Manager Corporate Affair Musim Mas Gunawan Siregar, Perwakilan dari PT Megasurya Mas Johan Sinjaya, dan Deni Indrawan 

Awal Februari 2022, waktu itu Menteri Perdagangan masih dijabat M. Lutfhi mengadakan pertemuan daring membahas seputar penanganan kelangkaan minyak goreng dan dihadiri oleh setiap direktur utama di setiap perusahaan minyak goreng. Dalam pertemuan tersebut, Lutfhi mengajak para pelaku usaha untuk berkomitmen membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Erlina mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ada komitmen. Lutfhi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan meminta semua produsen untuk menjual semua produk ke lokal dengan komitmen bersams. Apabila perusahaan tidak sanggup membantu dan berkomitmen, maka tidak perlu mengikuti komitmen ini. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditunda

Komitmen ini bentuknya sukarela dan Musim Mas menyanggupi komitmen tersebut karena ingin membantu Kemendag mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Mengutip siaran pers Musim Mas, Erlina dalam keterangannya mengatakan komitmen perusahaan dibuktikan berdasarkan laporan harian mengenai pendistribusian barang dari D1 ke D2 langsung disalurkan dari staf ke salah satu terdakwa yakni Pierre Togar Sitanggang. 

"Selanjutnya Pak Togar meneruskan itu ke Kemendag sebagai bentuk komitmen yang sudah disepakati. Mengenai dokumen yang diposting di sistem Inatrade, Perusahaan menyalurkan ke D1 dan di upload di sistem Inatrade. DMO yang diajukan hanya dari produsen ke D1. Pada waktu terjadinya kelangkaan minyak goreng (Januari – Maret 2022), saksi bertanya ke D1 mengenai titik-titik koordinat lokasi minyak goreng yang sudah disebarkan. Namun, masih terjadi kelangkaan.” ujar Erlina dalam keterangannya, Kamis (16/11)

Dalam BAP yang ditulis Gunawan mengatakan bahwa Togar tidak cocok menghadiri pertemuan Zoom meeting bersama Kemendag karena pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama. 

“Togar merupakan perwakilan perusahaan di Jakarta sebagai General Manager PT Musim Mas di Jakarta. Banyak sekali undangan pertemuan yang harus dihadiri di Jakarta dan itu semua diwakili oleh Togar. Sebenarnya Togar hanya mendengar sosialisasi yang diteruskan ke kami (pusat). Ketika saya hadir, Togar tidak hadir, begitu sebaliknya,” ujarnya Erlina.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Perubahan Kebijakan Minyak Goreng di Kemendag

Kuasa hukum Togar menambahkan bukti Zoom meeting berupa kehadiran Togar di Zoom meeting hanya sekali, yakni untuk mewakili Erlina dalam pertemuan tersebut. Togar maupun Erlina tidak mengetahui bahkan menghadiri pertemuan daring selain dari undangan Kemendag. 

Mengenai permohonan PE untuk Musim Mas, saksi Erlina mengungkapkan ada 41 permohonan Persetujuan Ekspor (PE) yang disetujui setelah beberapa PE diperbaiki dan persetujuan PE. Musim Mas sendiri ada 9 PE dengan jangka waktu yang berbeda, yakni 26 Januari 2022 mengajukan dan diterbitkan pada 9 Februari 2022. 

Dalam persidangan, Erlina menegaskan bahwa Tidak ada manipulasi yang dilakukan dalam persetujuan PE. Semua PE yang dirobek, langsung diperbaiki. Dokumen mengenai PE bukan dibuat oleh terdakwa, melainkan kantor pusat yang menyajikannya. Selain itu, terdakwa tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dokumentasi, realisasi, dan distribusi terkait ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×