kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sidang perdana, Buni Yani hadir di PN Bandung


Selasa, 13 Juni 2017 / 10:28 WIB
Sidang perdana, Buni Yani hadir di PN Bandung


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Tersangka kasus dugaaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani sudah hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6). Ia tiba sekitar pukul 08.10 WIB didampingi tim penasihat hukum.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Buni Yani akan diadili perihal postingan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dituding kontroversial dan memicu kemarahan masyarakat.

Buni dilaporkan oleh pendukung Ahok, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Theofilus Richard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×