kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sidang pelanggar jalur busway bebani pengadilan


Jumat, 13 Desember 2013 / 21:55 WIB
Sidang pelanggar jalur busway bebani pengadilan
ILUSTRASI. ini tips untuk memilih tas bermerek untuk invetasi. sumber foto: hermes.com


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Telah diterapkannya denda maksimal untuk para penyerobot jalur busway dipandang menambah beban kerja pengadilan yang sebenarnya tidak perlu disidangkan.

"Ini program sangat menambah beban kerja kami. Seharusnya tidak perlu disidangkan," ucap Jamaluddin Samosir, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12).

Samosir mengatakan jika penerapan denda maksimal ingin dimaksimalkan tidak perlu di bawa ke persidangan. Sebab dalam persidangan, hakim perlu mendengarkan dari berbagai pihak. Sementara hakim tidak bisa dikomando mengenai jumlah bayaran denda.

Menurutnya ke depan jauh lebih baik jika polisi langsung menerapkan denda di tempat. Hal itu menurutnya lebih mudah karena penindakan bagi pelanggar atau penerobos jalur bus Trans Jakarta tidak sulit karena pelanggaran dan buktinya jelas. "Ke depan langsung saja di lokasi. Sebab kalau sudah denda maksimum enggak perlu ada hakim di situ," tegas Jamaluddin.

Menaggapi usul tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira mengatakan tidak keberatan. Irvan setuju jika penerobos bus way yang berjumlah 13 ribu pelanggaran per harinya tentu menambah beban kerja hakim. "Kita maunya ditilang di situ. Lu kalau ngaku salah, kita kasih blangko biru. Dendanya maksimal, bayar ke bank," kata Irvan.

Akan tetapi, lanjut Irvan, mayoritas masyarakat menginginkan lobi pembayaran denda. Oleh karena itu pihaknya harus memberi kesempatan pada pelanggar untuk menjalani sidang di pengadilan. "Kita kan harus kasih pilihan. Kalau dia (pelanggar) nggak ngaku salah kita kasih blangko merah muda, silakan sidang ke pengadilan negeri," tukasnya. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×