kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Korupsi Asabri, Pengadilan Menunda Bacakan Vonis Benny Tjokrosaputro


Kamis, 05 Januari 2023 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada tahun 2012-2019 resmi.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyatakan belum siap untuk membacakan putusan hari ini dan akan ditunda hingga Kamis (12/1) oukul 09.00 WIB.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa dibacakan hari ini. Sidang hari ini kami tunda," kata Ignatius Eko, Kamis (5/1).

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Hadapi Vonis PN Tipikor atas Tuntutan Hukuman Mati Hari Ini

Seperti dilaporkan Business Insight Kontan.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi Benny Tjokro.

JPU meyakini, Benny Tjokro terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Benny Tjokro telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Benny Tjokro juga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×