kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sidang JIS tertunda, orangtua korban kecewa


Kamis, 15 Mei 2014 / 13:12 WIB
Sidang JIS tertunda, orangtua korban kecewa
ILUSTRASI. Cara hilangkan bau lumpur pada ikan air tawar bisa dilakukan dengan berbagai cara (Dok/Kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. TH, orangtua seorang siswa TK korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), kecewa dengan ditundanya sidang gugatan perdata pihaknya terhadap sekolah itu, Rabu (14/5/2014).

Penundaan terjadi karena orang yang mengaku sebagai kuasa hukum JIS, yaitu Arry Pontoh, tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang menyatakan bahwa dirinya mewakili JIS dalam perkara itu saat diminta pengadilan.

Menurut TH, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak sekolah. "JIS sepertinya enggak serius dalam menghadapi persidangan. Saya tahu Arry Ponto itu kan bukan pengacara biasa, tetapi mengapa bisa datang dengan tidak membawa surat kuasa?" kata TH, Kamis.

Dia mengibaratkan JIS seperti siswa yang tidak siap menghadapi ujian dengan tidak membawa alat tulis. "Seperti mau ujian, dia enggak punya pulpen," jelas TH.

Meski menerima penundaan, TH mengaku masih cukup kesal. Ia ingin segera menyelesaikan gugatan perdatanya terhadap pihak sekolah. "Bagaimana saya tidak kesal, saya sudah datang setengah jam (lebih awal) dari jadwal sidang. Jadwalnya itu kan jam 10. Sudah gitu telat sampai 10.30 baru dimulai. Eh, enggak tahunya ditunda. Pusing saya," kata TH.

Sidang gugatan perdata itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain JIS, pihak keluarga juga menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas kelalaian membiarkan sekolah yang ternyata tidak berizin. Namun, pada saat sidang itu hendak digelar, pihak Kemendikbud juga tidak hadir.

Sidang dijadwalkan akan digelar lagi pada 28 Mei 2014. (Fitri Prawitasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×