Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. TH, orangtua seorang siswa TK korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), kecewa dengan ditundanya sidang gugatan perdata pihaknya terhadap sekolah itu, Rabu (14/5/2014).
Penundaan terjadi karena orang yang mengaku sebagai kuasa hukum JIS, yaitu Arry Pontoh, tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang menyatakan bahwa dirinya mewakili JIS dalam perkara itu saat diminta pengadilan.
Menurut TH, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak sekolah. "JIS sepertinya enggak serius dalam menghadapi persidangan. Saya tahu Arry Ponto itu kan bukan pengacara biasa, tetapi mengapa bisa datang dengan tidak membawa surat kuasa?" kata TH, Kamis.
Dia mengibaratkan JIS seperti siswa yang tidak siap menghadapi ujian dengan tidak membawa alat tulis. "Seperti mau ujian, dia enggak punya pulpen," jelas TH.
Meski menerima penundaan, TH mengaku masih cukup kesal. Ia ingin segera menyelesaikan gugatan perdatanya terhadap pihak sekolah. "Bagaimana saya tidak kesal, saya sudah datang setengah jam (lebih awal) dari jadwal sidang. Jadwalnya itu kan jam 10. Sudah gitu telat sampai 10.30 baru dimulai. Eh, enggak tahunya ditunda. Pusing saya," kata TH.
Sidang gugatan perdata itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain JIS, pihak keluarga juga menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas kelalaian membiarkan sekolah yang ternyata tidak berizin. Namun, pada saat sidang itu hendak digelar, pihak Kemendikbud juga tidak hadir.
Sidang dijadwalkan akan digelar lagi pada 28 Mei 2014. (Fitri Prawitasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News