kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komnas PA polisikan Jakarta International School


Minggu, 04 Mei 2014 / 11:45 WIB
Komnas PA polisikan Jakarta International School
ILUSTRASI. Resep Cumi Woku yang merupakan salah satu sajian Nusantara yang terkenal hingga ke berbagai penjuru daerah di Indonesia (dok/Sahabat Nestle)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak, yang pada Jumat (2/5/2014) lalu melaporkan  Kepsek dan Pengelola TK Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu akan diproses oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksi.

"Penyidik akan memproses laporan itu. Minggu depan penyidik akan membuat panggilan pada pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor," terang Rikwanto, Minggu (4/5/2014).

Rikwanto menambahkan nantinya penyidik akan memeriksa para siswa TK yang bersekolah di JIS dan penyidik akan memeriksa pula para pengasuh dari anak TK disana.

"Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan pada anak TK dan pengasuhnya. Akan digali menyoal bagaimana keadaan dan pengasuhan selama di sana," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak hari ini, Jumat (2/5/2014) pukul 11.26  WIB melaporkan pihak Kepsek dan Pengelola TK JIS ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan bernomor TBL/1546/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum, pelapor Arist Merdeka Sirait mempolisikan terlapor Kepsek JIS, Timothy Carr dan Pengelola TK JIS.

Keduanya dilaporkan kasus kekerasan seksual dan tidak ada izin pengelolaan TK JIS, sehingga disangkakan Pasal 54 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Senang sekali, kami apresiasi Polda Metro karena satu pandangan visi terhadap laporan kami. Karena sebelumnya belum ada laporan polisi yang melaporkan JIS melakukan pidana," tutur Arist.

Arist menambahkan, dalam laporannya itu yang menjadi korban bukan hanya AK (6) yang menjadi korban kekerasan seksual di JIS. Tapi juga 200 anak TK di JIS yang tidak mendapatkan pendidikan karena sekolah mereka ditutup lantaran tidak berizin.

"Nanti saksinya ialah ibu T, ibunda dari AK dan juga saksi lainnya anak-anak TK di JIS," tambah Arist. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×