kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tujuh direksi BUMN akan bersaksi di sidang e-KTP


Kamis, 04 Mei 2017 / 10:25 WIB
Tujuh direksi BUMN akan bersaksi di sidang e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang mega skandal korupsi e-KTP (KTP elektronik) digelar lagi, Kamis (4/5). Pada sidang ke-13 ini rencananya dihadirkan tujuh saksi yang berasal dari perusahaan pelat merah alias BUMN.

"Menurut jadwal, saksinya tujuh orang," kata humas PN Jakarta Pusat, Yohanes Priana.

Saksi tersebut adalah Isnu Edhi Wijaya Direktur Utama Perum PNRI, Arief Safari Direktur Utama PT Sucofindo, dan Abraham Mose Direktur Utama PT Pindad.

Empat orang lainnya berasal dari PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri, yaitu, mantan Direktur Utama Wahyuddin Bagenda, Mantan Direktur Agus Iswanto, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Andra Yastrialsyah Agussalam, dan terakhir Mantan Direktur Teknologi dan Manufaktur Darman Mappangara yang kini masih menduduki jabatan Direktur Utama PT INTI Persero.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, lalu Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Selain dua terdakwa itu, KPK telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Belakangan politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi keterangan tidak benar atau enggan memberikan keterangan.

Tersangka Andi Narogong disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kemendagri, yang salah satunya melalui tangan Miryam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×