kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sidang Ahok dilanjutkan Senin pekan depan


Selasa, 07 Februari 2017 / 16:52 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, mengakhiri sidang ke-9 pada Selasa (7/2) sore.

Sedianya, sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini masih dilanjutkan dengan tanya jawab antara tim kuasa hukum Ahok dan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Hamdan Rasyid.

Namun, tim kuasa hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan karena tidak setuju Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli.

"Karena tidak ada lagi tanggapan dari penasihat hukum, maka sidang akan dilanjutkan hari Senin (13/2) pekan depan. Tidak hari Selasa (14/2) karena pengamanan sudah mulai dikonsentrasikan di tiap TPS (tempat pemungutan suara)," kata Dwiarso sambil mengetuk palu tiga kali di Auditorium Kementerian Pertanian, tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tersebut.

Sidang hari ini menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi fakta dan dua ahli, termasuk Hamdan.

Anggota tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, menyatakan bahwa pihaknya menolak Hamdan sebagai ahli karena dianggap punya konflik kepentingan terkait dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Sebab, Hamdan dianggap sama-sama mewakili MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sikap keagamaan terkait pidato Basuki yang mengutip ayat suci.

"Kami meragukan saudara Hamdan Rasyid, tidak kami sebutkan sebagai ahli, maka kami tidak akan ajukan pertanyaan apa pun," ujar Humphrey.

Ketika diberi kesempatan oleh Dwiarso untuk bicara, Basuki hanya berucap singkat. "Sudah disampaikan penasihat hukum saya tadi, terima kasih," ujar Basuki.

Menurut jaksa penuntut umum Ali Mukartono, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli lagi pada sidang selanjutnya.

Adapun saksi fakta untuk kasus ini telah dihadirkan semua. Hari ini, saksi fakta yang hadir adalah dua nelayan dari Pulau Panggang yaitu, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46). (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×