kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?


Kamis, 09 September 2021 / 08:00 WIB


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Kartu Sembako selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.

Calon penerima bakal mengisi data dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021

Berikut dokumen yang perlu dibawa calon penerima:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NIK
  • Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.
  • Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Serba-serbi Kartu Sembako, Siapa yang Berhak Mendapatkan dan Bagaimana Caranya?

Penulis : Danang Suryo

Selanjutnya: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×