Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Kartu Sembako selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.
Calon penerima bakal mengisi data dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021
Berikut dokumen yang perlu dibawa calon penerima:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NIK
- Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.
- Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Serba-serbi Kartu Sembako, Siapa yang Berhak Mendapatkan dan Bagaimana Caranya?
Penulis : Danang Suryo
Selanjutnya: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News