kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?


Kamis, 09 September 2021 / 08:00 WIB


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Kartu Sembako selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.

Calon penerima bakal mengisi data dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021

Berikut dokumen yang perlu dibawa calon penerima:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NIK
  • Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.
  • Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Serba-serbi Kartu Sembako, Siapa yang Berhak Mendapatkan dan Bagaimana Caranya?

Penulis : Danang Suryo

Selanjutnya: Program PEN berlanjut pada 2022, fokus ke kesehatan dan perlindungan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×