kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siapa Kepala BKPM? Hatta:Jangan suruh saya meramal


Kamis, 23 Mei 2013 / 17:41 WIB
Siapa Kepala BKPM? Hatta:Jangan suruh saya meramal
Serial TV Hawkeye merilis teaser baru, aksi Yelena Belova melawan Clint Barton untuk episode 5 di Disney+.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Chatib Basri resmi terpilih sebagai Menteri Keuangan menggantikan Agus Martowardojo. Setelah ia berpindah, pertanyaan yang kini muncul adalah siapa yang akan menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)?

Hatta Rajasa, Menteri Perekonomian yang kemarin sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan, mengaku belum tahu siapa calon pengganti Chatib Basri. "Belum. Saya jangan disuruh meramal. Pak presiden yang tahu," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta Convention Center, Kamis, (23/5).

Kemudian, ia menyebut bahwa sistem di BKPM masih berjalan sebagaimana mestinya. Karena ada Wakil Kepala BKPM yang sementara memegang kendali di sana.

Beberapa hari belakangan, berhembus kabar bahwa Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dipindah mengisi kursi Ketua BKPM. Nama itu pun, ternyata disanggah oleh Hatta. "Karen penting sekali di Pertamina. Apalagi menghadapi rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," ujar Hatta.

Ia menilai, posisi Pertamina saat ini sangat krusial untuk menjaga suplai BBM bersubsidi. Terlebih, pemerintah baru saja mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan menaikkan proyeksi kuota BBM bersubsidi dari 46 menjadi 48 juta kilo liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×