Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, pada 8 Mei lalu, SBY telah mengeluarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 2013 tentang sosialisasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Seperti dikutip dari situs Setkab, Jumat (10/5), dalam instruksi tersebut, SBY memerintahkan Wakil Presiden Boediono, bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan para gubernur dan bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan penyesuaian harga BBM.
Dalam instruksi ini, Presiden meminta Boediono dan jajarannya, untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM akan rencana dan implementasi kebijakan kenaikan harga BBM. Hal penting yang harus dijelaskan adalah bahwa kenaikan harga bbm bersubsidi dilakukan secara terbatas dan terukur.
Selain itu, masyarakat juga harus tahu bahwa pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan. Sementara pemerintah juga menggelontorkan bantuan kepada masyarakat miskin yang paling merasaan dampak ini melalui pemberian kompensasi. Dana dari kompensasi itu berasal dari ABPN dan APBN-P berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
SBY mengingatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi itu harus berpedoman pada arahan Presiden mengenai subsidi BBM dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2013 pada 30 April lalu.
Sementara itu, untuk mensinergikan pelaksanaan sosialisasi penyesuaian subsidi BBM, Presiden SBY juga membentuk Tim Sosialisasi Penyesuian Subsidi BBM atau disebut Tim Sosialisasi. Tim Sosialisasi Nasional itu diketuai oleh Wakil Presiden, Wakil Ketua Menko Perekonomian, Sekretaris Menkominfo, dengan anggota para pejabat yang disebutkan dalam Inpres ini ditambah dengan Dirut PT Pertamina (Persero).
Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2013 ini, dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Harian. "Tim Nasional dapat melakukan kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi, atau pihak-pihak yang dianggap perlu," bunyi Diktum Keempat poin ketiga Inpres tersebut.
Selain kepada wapres, instruksi presiden itu juga disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menko Kesra, Menko Polhukam, Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Mendikbud, Menakertrans, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menkominfo, Menteri BUMN, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BKPM, Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News