kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Naik Tahun Ini


Senin, 05 Juni 2023 / 17:44 WIB
Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Naik Tahun Ini
ILUSTRASI. Harga rumah subsidi dikabarkan naik tahun ini.. KONTAN/Baihaki/5/1/2023


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rumah subsidi dikabarkan naik tahun ini.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengatakan bahwa sudah ada perkembangan terkait rencana penyesuaian harga rumah subsidi. Berdasarkan kabar yang diterimanya saat ini rencana tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Penyesuaian harga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah di Departemen Keuangan (Depkeu), tinggal dua paraf lagi sebelum ke Menteri Keuangan. Semoga Agustus sudah beres," kata Bambang pada Kontan.co.id, Senin (5/6). 

Baca Juga: Perhatian! Aturan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Akan Segera Terbit

Ia mengatakan kabar tersebut merupakan angin segar bagi pengembang. Terlebih, beberapa waktu terakhir pembangunan rumah subsidi mengalami perlambatan karena adanya kenaikan biaya produksi. 

"Begitu ada insentif kenaikan harga akan menjadi booster teman developer Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan berlari lebih kencang mengejar target pembangunan yang tertunda," jelas Bambang. 

Bambang pun berharap, kenaikan harga rumah subsidi bisa menyentuh angka 7-10 % sesuai yang mereka usulkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih belum mendapat informasi berapa kenaikan pasti harga rumah subsidi nantinya. 

Baca Juga: Pertumbuhan KPR di Perbankan Terindikasi Tumbuh Melambat

Sebelumnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan pihaknya juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Tertahan Nilai (PPN) untuk penyesuaian harga rumah subsidi ini. 

"Rumah subsidi ini memang itu kan harus PMK setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan perpajakan, nah PMK ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Fitrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×