kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.773   16,00   0,10%
  • IDX 8.639   29,29   0,34%
  • KOMPAS100 1.193   4,89   0,41%
  • LQ45 857   3,27   0,38%
  • ISSI 308   1,17   0,38%
  • IDX30 440   1,45   0,33%
  • IDXHIDIV20 512   1,24   0,24%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 138   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

Siap-siap, buruh akan demo besar-besaran & mogok kerja untuk batalkan UMP UMK 2022


Selasa, 07 Desember 2021 / 05:00 WIB
Siap-siap, buruh akan demo besar-besaran & mogok kerja untuk batalkan UMP UMK 2022


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Selain itu, Airlangga memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku. Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja dan UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz mengatakan, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk formula penetapan upah minimum berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku.

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

“Jadi sebetulnya yang dimaksud keputusan MK itu kan tidak boleh buat aturan yang baru, tidak ada klausul pun yang menggugurkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (30/11).

Adi mengatakan, sesuai putusan MK yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni dua tahun. Sebab itu, penetapan UMP dan UMK juga tetap berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Adi menerangkan, pemerintah tidak serta merta menetapkan PP 36/2021 begitu saja. Perumusan PP tersebut berdasarkan kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh termasuk dari akademisi.

Ia mengatakan, adanya PP tersebut memberi kepastian hukum, perlindungan bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja/buruh.

“Jangan sampai kita memberikan statement yang tidak berlandaskan hukum, Mari kita jalankan fungsi sesuai dengan kewenangan kita masing-masing yang telah diatur sesuai peraturan dan regulasi yang ada,” ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×