kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap dukung pengetatan PPKM Mikro, ini harapan Kadin kepada pemerintah


Senin, 21 Juni 2021 / 21:16 WIB
Siap dukung pengetatan PPKM Mikro, ini harapan Kadin kepada pemerintah
ILUSTRASI. Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) siap mendukung kebijakan pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Kadin melihat adanya urgensi untuk menekan tren penyebaran pandemi Covid-19. “Kita tidak punya banyak pilihan selain mengikuti arah kebijakan yang ada karena (adanya) urgensi untuk menekan tren penyebaran pandemi dalam jangka pendek secara permanen. Jadi, meskipun tidak ideal bagi pelaku usaha, kami akan mendukung pelaksanaan kebijakan ini semaksimal mungkin,” ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Seperti diketahui, angka kasus Covid-19 masih terus bertambah. Mengutip data Satgas Covid-19, terjadi tambahan 13.737 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia pada Minggu (20/6). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Fraksi PAN di DPR sebut opsi lockdown layak dicoba

Melalui keterangan tertulis (21/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa pengetatan yang akan diterapkan di antaranya seperti pembatasan kegiatan perkantoran dengan kapasitas maksimal 25% untuk perkantoran di zona merah dan 50% di zona non merah, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 dengan batasan pengunjung 25% untuk pusat perbelanjaan dan restoran (dine-in), dan masih banyak lagi. Nantinya, kebijakan ini bakal dituangkan dalam bentuk instruksi menteri dalam negeri. 

Serangkaian pembatasan ini sebenarnya dinilai sangat berat bagi upaya pemulihan kinerja usaha para pelaku usaha, terutama di sektor retail, perdagangan, hotel dan restoran yg selama ini masih terdampak negatif oleh pandemi Covid-19. 

Shinta menaksir, sekurang-kurangnya, pembatasan ini bakal berdampak pada turunnya omset para pelaku usaha  di sektor tersebut. Padahal, pelaku di sektor-sektor ini sebetulnya masih rentan terkena krisis arus kas dan baru saja mulai membaik omsetnya. “Ini juga berdampak bagi pelaku usaha skala UMKM yg modalnya dan ketahanan cashflow-nya terbatas,” imbuh Shinta.

Baca Juga: APPBI: Pengetatan jam operasional harus disertai penegakan prokes oleh pemerintah

Untuk itu, Shinta berharap, pemerintah dapat memberikan dukungan finansial baik dalam bentuk relaksasi kredit ataupun suntikan modal baru bagi pelaku usaha di sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dari kebijakan pengetatan. Dengan cara itu, tingkat kepailitan atau penutupan usaha bisa diminimalisir. 

“Potensi pertumbuhan kegiatan ekonomi yang lambat atau hilang akibat kebijakan pengetatan juga bisa di-recover dengan cepat ketika tren pandemi sudah turun,”  tambah Shinta.

Selain itu, Shinta juga berharap agar pelaksanaan protokol kesehatan pada masyarakat bisa terus diterapkan secara ketat. Shinta memastikan, Kadin sudah mengimbau seluruh pelaku usaha nasional untuk berpartisipasi aktif dalam mengedukasi dan mendisiplinkan pekerjanya untuk menaati prokes di tempat kerja dan berpartisipasi dalam program vaksinasi.

Selanjutnya: PPKM diperketat, begini tanggapan pelaku usaha sektor energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×