Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Setelah ultimatum minta maaf tak dilakukan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan melaporkan dua loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Ma'mun Murod dan Tri Dianto, ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/1/2014) siang.
Keduanya akan dilaporkan atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik menyusul pernyataan, bahwa Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden SBY di Cikeas, sebelum pemanggilan pemeriksaan Anas oleh KPK.
"Jadi mas, jam 11 di Mabes Polri," kata Denny kepada Tribunnews.com, Kamis (9/1/2014).
Sebelumnya, Denny memberi kesempatan sekaligus mengultimatum kedua loyalis Anas itu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya hingga Rabu (8/1/2014) malam. Jika tidak, Denny akan melaporkan kedua orang itu ke Mabes Polri atas sangkaan pencemaran nama baik.
Denny menolak permintaan maaf Ma'mun Murod karena tidak dilakukan dengan tulus. Sebab, permintaan maaf juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut disertai ancaman balik untuk mendalami adanya pertemuan di Cikeas tersebut.
Menurut Denny, dirinya mengultimaltum kedua orang itu bukan karena persoalan pribadi. Namun, apa yang disampaikan kedua orang itu ke publik dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi pihak KPK.
Sebab, keduanya melontarkan fitnah pertemuan di Cikeas itu saat Anas Urbaningrum mangkir dari pemeriksaan KPK.
Denny mengaku khawatir, bila kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian, maka akan ada kasus serupa pada waktu mendatang. "Yang lain akan mangkir, dengan fitnah, dan menyebar isu," ujar Denny.
Karena itu, lanjut Denny, masalah ini harus dianggap serius dengan melapor ke kepolisian. Hal ini secara tidak langsung juga untuk memberikan pelajaran untuk orang-orang yang berusaha menggangu agenda pemberantasan korupsi. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News