kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.373   -46,00   -0,28%
  • IDX 8.003   66,95   0,84%
  • KOMPAS100 1.114   7,09   0,64%
  • LQ45 817   3,09   0,38%
  • ISSI 269   3,17   1,19%
  • IDX30 424   2,42   0,57%
  • IDXHIDIV20 491   2,64   0,54%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   1,39   1,06%
  • IDXQ30 137   0,86   0,63%

Siang Ini, Jokowi Undang Semua Capres ke Istana


Senin, 30 Oktober 2023 / 10:30 WIB
Siang Ini, Jokowi Undang Semua Capres ke Istana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pidato


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, semua bakal calon presiden (bacapres) yang bakal mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023) siang.

Menurutnya, pertemuan itu bakal dihelat tanpa bakal calon wakil presiden (bacawapres) masing-masing.

Baca Juga: Jokowi akan Pimpin Groundbreaking 10 Proyek Infrasruktur di IKN

“Semua capres tanpa cawapres diundang ke Istana siang ini,” ujar Hermawi pada Kompas.com. 

Ia menganggap, pertemuan itu merupakan wujud komitmen Jokowi mendukung semua pasangan calon (paslon) yang akan menjajaki Pilpres 2024.

“Presiden pernah mengatakan bahwa beliau mendukung tiga capres demi kebaikan bangsa. Nah siang ini ketiganya diundang ke istana. Mungkin, inilah wujud dukungan yang dimaksud,” tutur dia.

Baca Juga: Ditinggal Jokowi, Ganjar Pranowo Akui PDI-P Sedih

Hermawi mengungkapkan pertemuan Jokowi dengan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan bacapres PDI-P Ganjar Pranowo berlangsung pada pukul 11.30 WIB. “Mungkin makan siang bersama,” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Undang Semua Capres ke Istana Jakarta Siang Ini "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×