kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.687   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.507   -63,31   -0,74%
  • KOMPAS100 1.177   -10,85   -0,91%
  • LQ45 855   -8,67   -1,00%
  • ISSI 298   -1,57   -0,52%
  • IDX30 442   -5,28   -1,18%
  • IDXHIDIV20 512   -6,82   -1,32%
  • IDX80 132   -1,21   -0,90%
  • IDXV30 136   -0,76   -0,55%
  • IDXQ30 141   -1,91   -1,34%

Siang ini, Jokowi memanggil sejumlah menteri


Jumat, 22 Juli 2016 / 15:12 WIB
Siang ini, Jokowi memanggil sejumlah menteri


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memanggil para menteri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/7).

Para menteri itu terlihat mendatangi Istana sejak pukul 14.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, menteri yang dipanggil di antaranya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoelyono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise ,dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Meski datang dalam waktu yang tidak berjauhan, agenda pertemuan dengan Presiden berbeda-beda.

Puspayoga mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan tindak lanjut pelaksanaan Hari Koperasi yang dilaksanakan di Jambi, Kamis (21/7).

"Hari Koperasi kemarin kan Presiden sudah menyatakan, akan menurunkan bunga KUR, ya tindak lanjutnya gimana, kapan diturunkan," ujar Puspayoga.

"Kemudian implementasi ekonomi gotong royong itu kayak apa. Kami mau melaporkan itu," lanjut dia.

Sementara, Basuki Hadimoelyono mengatakan bahwa pertemuan dengan Presiden akan membahas peringatan Hari Habitat Lingkungan Hidup mendatang.

Adapun, Yohana enggan menjelaskan apa yang akan dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden.

"Nanti saja setelah saya dipanggil ya," ujar dia.

Pertemuan tersebut diketahui didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hingga pukul 14.40 WIB, menteri-menteri itu belum keluar Istana. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×