kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim ST dan penyuapnya tiba di KPK


Jumat, 22 Maret 2013 / 18:21 WIB
Hakim ST dan penyuapnya tiba di KPK
ILUSTRASI. Sejumlah articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan seorang lain yang diduga pemberi suap, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi penangkapan di Bandung siang ini (22/3), akhirnya tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

A, yang diduga menjadi pemberi suap, datang ke KPK menggunakan mobil berwarna hitam sekitar pukul 17.50 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih lengan pendek bergaris. Saat memasuki lobi KPK, ia hanya membisu sambil berusaha menutupi wajahnya.

Berselang 10 menit kemudian, ST, Wakil Ketua PN Bandung berinisial SET. Ia datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah marun. Hakim paruh baya itu masih sempat menebar senyum kepada awak media yang mengerumuninya ketika masuk gedung KPK/

Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Mereka pun masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga anti rasuah itu memiliki waktu selama 1X24 jam dari waktu penangkapan untuk memutuskan apakah keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Keduanya tertangkap basa sekitar pukul 14.15 WIB di ruang kerja hakim ST di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, keduanya ditangkap terkait dugaan penyuapan dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial yang tengah disidangkan. Dalam penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti berjumlah sekitar Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×