Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan siang ini di Bandung. Ternyata selain keduanya, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan dua orang pegawai pemerintah kota Bandung di lokasi berbeda.
“Ikut pula diamankan atas nama HNT pegawai pemkot Bandung, PPG pegawai pemkot Bandung dan seorang petugas pengamanan PN Bandung,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (22/3).
Ketiga orang tersebut juga sudah tiba di kantor KPK. Menurut Johan, dua pegawai pemkot tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dengan sebelumnya. Meski tak merinci di mana penangkapan dilakukan, Johan menegaskan tidak ada proses kejar-kejaran dalam proses tersebut. Kata dia, keduanya ditangkap karena diduga mengetahui peristiwa pemberian sejumlah uang kepada hakim Setyabudi.
Sementara itu, jika sebelumnya diduga pihak swasta berinisial A sebagai pemberi suap, ternyata pihak KPK justru menduga yang bersangkutan hanya berperan sebagai perantara. Johan mengaku masih belum mengetahui siapa yang menjadi pemberi suap dalam kasus tersebut. Ketika ditanya apakah dua pegawai pemkot tersebut yang menjadi pemberi suapnya, ia enggan untuk menjelaskan.
“Itu masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Johan menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta, penyidik juga turut mengamankan sejumlah uang yang ditemukan dalam mobil Toyota Avanza milik terperiksa A. Hanya saja, menurutnya mengenai jumlahnya masih dalam proses penghitungan penyidik.
Seperti diketahui, penangkapan hakim Bandung ini dilakukan terkait adanya dugaan suap dalam penanganan perkara bantuan sosial Pemkot Bandung dimana hakim Setyabudi bertindak sebagai ketua majelis hakimnya.
Dalam perkara tersebut Setyabudi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 atau 4 tahun penjara.
Adapun tujuh tersangka tersebut adalah eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News