CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Setya Novanto segera disidangkan


Rabu, 06 Desember 2017 / 18:14 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Setnov. Pada Rabu (6/12) sore jaksa juga telah memasukkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Registrasi berkas ini ternyata bisa dikebut dan lebih dulu dilakukan ketimbang pembacaan permohonan praperadilan yang sedianya digelar pekan lalu.

Salah satu jaksa, Irene Putri bilang hal ini dilakukan sesuai prosesdur biasa. Namun berdasarkan pengalaman ketika menghadapi mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dengan dimasukkannya berkas tuntutan lebih dulu, objek praperadilan menjadi gugur.

"Ini proses biasa saja kok. Dilimpahkan itu ketika jaksa penuntut umum merasa berkas perkara yang dilakukan penyidik telah lengkap, dan kemudian jaksa JPU (jaksa penuntut umum) menyiapkan dakwaan," kata Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelesaian berkas ini bisa dibilang cukup cepat. Jika dihitung dari proses penahanan pada 19 November yang lalu, penyelesaian berkas ini hanya memakan waktu sekitar tiga pekan.

Irene menambahkan dalam waktu dekat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar. "Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," tuturnya.

Berdasarkan berkas yang dimasukkan KPK, Setnov bakal didakwa atas pelanggaran pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×