Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI memenuhi rencananya untuk memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP-elektronik, hari ini Kamis (30/11).
Sejumlah anggota MKD yang datang ke Gedung Merah Putih KPK antara lain, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, Anggota MKD DPR Syarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanulhaq.
"Nanti ya, waktu nih udah jam sepuluh lewat," kata Maman sebelum masuk gedung.
Sebelumnya Maman bilang bahwa pihaknya akan menyarankan Novanto untuk mundur dari kursi pimpjnan DPR RI. Menurutnya, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) MKD tidak bisa memberhentikan begitu saja dari kursi Ketua DPR lantaran Novanto tersandung masalah hukum. Artinya penegak hukum yang lebih memiliki wewenang untuk menentukan nasib ketua umum Partai Golkar ini.
Sementara itu secara terpisah tim penasihat hukum Novanto bakal menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini ditulis sidang belum dimulai, padahal direncanakan bakal digelar sekitar pukul 9.00-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News