Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memeriksa tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Kamis (30/11). Ketua DPR RI ini bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di KPK.
Pemeriksaan ini dilakukan karena MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik. Untuk itu, MKD berwenang memanggil pihak terkait sekaligus bekerja sama dengan lembaga negara lain guna melakukan pemeriksaan.
Namun, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI, besok sekitar Pukul 10.00 WIB KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN (Novanto)," kata Kepala Biro Humas KPK, Rabu (30/11).
Sekadar informasi, meskipun menjadi anggota DPR RI, selama ini Novanto kerap disebut terlibat proyek. Beberapa kali bahkan namanya disebut terlibat dalam kasus korupsi hingga akhirnya sekarang menjadi tahanan atas kasus korupsi e-KTP.
Novanto sempat bolak-bolik ke KPK gara-gara namanya disebut terlibat dalam suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan kasus PON Riau.
Tak hanya itu, Novanto juga sempat membuat heboh publik karena hadir dalam kampanye bakal calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump. Namun, ia mengaku ke sana dalam rangka menarik investor agar mau menanamkan dana di Indonesia.
Ia pun sempat mengundurkan diri sebagai ketua DPR RI di tengah proses sidang etik MKD dalam kasus "papa minta saham". Ia sempat digantikan beberapa saat sebagai ketua DPR RI oleh koleganya Ade Komarudin, tak berapa lama Novanto kembali menduduki pimpinan tertinggi di Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News