Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Novanto dicecar sekitar 31 pertanyaan.
Asal tahu saja, Novanto diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan saham dalam perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Pertanyaan tersebut seputar materi yang dibicarakan oleh Novanto dengan kedua rekannya Riza Chalid serta Direktur Utama non aktif Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Calton.
"Dia tidak membenarkan itu ( pertemuan) terkait perpanjangan kontrak karya Freeport," jelas Arminsyah, Rabu (10/2).
Arminsyah menegaskan bila dalam proses pemeriksaan Novanto lebih banyak membantah adanya dugaan permintaan saham Freeport Indonesia. Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memperdengarkan rekaman suara yang diduga adalah suara Novanto.
Rencananya, Novanto bakal dipanggil lagi untuk dimintai keterangan Besok, Kamis (11/2).
Sebelumnya, Novanto diperiksa Kamis (4/2) pekan lalu. Pemeriksaan hanya dilakukan sekitar enam jam. Saat itu, pemeriksaan dihentikan lantaran Novanto harus keluar kota untuk mengikuti rapat DPD.
Untuk perkara ini, Kejagung telah mengantongi satu alat bukti yaitu keterangan Maroef Sjamsoeddin. Sebelumnya, Kejagung juga telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said serta Maroef untuk dimintai keterangan terkait perkara Papa Minta Saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News