kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Setoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021


Senin, 28 Juni 2021 / 17:21 WIB
Setoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat, eSetoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) para pelanggan netflix, spotify, zoom, dan produk digital lainnya telah mencapai Rp 2,25 triliun dari awal Juli 2020  sampai dengan 16 Juni 2021.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah setoran PPN tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 50 perusahaan digital yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak konsumen dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Lebih lanjut, Menkeu memerinci, sebesar Rp 730 miliar berasal dari setoral Juli-Desember 2020. Kemudian, sebanyak Rp 1,52 triliun berasal dari penerimaan PPN PMSE di dari masa Januari hingga pertengahan bulan ini.

Sri Mulyani mengatakan, ke depan pemerintah akan berusaha memperbanyak perusahaan digital yang menarik PPN. Secara perlahan, semakin banyak perusahaan digital yang masuk dalam PMSE.

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu

Pada tahun lalu, tepatnya Juni 2020, terdapat enam perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk pertama kalinya. Kemdian, pada Agustus 2020 bertambah 10, Septermber tambah 12, Oktober ada 8, November sebanyak 10, Desember 2020 ada 6 pemungut PPN.

Selanjutnya, di tahun ini, pada Januari penambahan dua perusahaan digital, Maret tambah 4,  April tambah 8, Mei tambah 8, dan Juni ini ada penambahan dua perusahaan digital.

Adapun, Sri Mulyani menyebut, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga kini pemerintah telah menunjuk 75 PMSE sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Dari total tersebut, lima belas perusahaan digital lainnya, bakal mulai bandrol PPN pada Juli dan Agustus 2021.

“Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Selanjutnya: Pemerintah berencana melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×