kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran pajak orang pribadi melonjak hingga 99,31% pada kuartal pertama 2021


Kamis, 22 April 2021 / 22:18 WIB
Setoran pajak orang pribadi melonjak hingga 99,31% pada kuartal pertama 2021
ILUSTRASI. Nominal pajak orang pribadi mencapai Rp 6,13 triliun pada kuartal pertama 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang kuartal pertama 2021 realisasi setoran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tumbuh 99,31% year on year (yoy).

Pertumbuhan tersebut, mampu mengumpulkan nominal pajak orang pribadi hingga Rp 6,13 triliun. Adapun pada kuartal pertama 2020, penerimaan PPh orang pribadi kontraksi 52,23% yoy atau sama dengan Rp 3,08 triliun.

Pencapaian PPh orang pribadi merupakan yang tertinggi di antara jenis pajak lainnya. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat empat jenis pajak tumbuh positif pada kuartal pertama 2021 antara lain PPh Pasal 26 (1,56%), PPh Final (0,6%), pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (4,11%), dan PPN Impor (8,21%).

Sementara tiga jenis pajak lainnya masih kontraksi di sepanjang Januari hingga Maret 2021 yakni PPh Pasal 21 minus 5,58%, PPh 22 Impor minus 38,55%, dan PPh badan minus 40,48% secara tahunan.

Baca Juga: Menkeu: Pembiayaan APBN berjalan on track dengan strategi yang pruden dan fleksibel

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lonjakan PPh orang pribadi pada kuartal pertama 2021 karena pergeseran jatuh tempo SPT Tahunan PPh untuk WP orang pribadi. Tahun ini tenggat waktunya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yakni 31 Maret 2021. 

Sementara tahun lalu, tenggat lapor SPT Tahunan WP orang pribadi diperpanjang hingga April 2020. Inilah yang membuat setoran PPh orang pribadi di kuartal pertama 2020 lalu minus 52,23% yoy. Dus, untuk tahun ini optimalisasi penerimaan PPh OP sudah terjadi di bulan Maret.

“Karena waktu itu terjadi covid yang diumumkan seminggu dua minggu sebelumnya dan berbagai kantor tutup jadi perpanjang deadline April, tahun ini tidak ada perpanjangan. Jadi seolah-olah melonjak 99,3%  dibandingkan tahun lalu yang negative growth,” ujar Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Kamis (22/4).

Baca Juga: Setoran PPh Badan minus 40,4%, Menkeu sebut banyak korporasi yang sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×