kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran Pajak Konglomerat Terdampak Perlambatan Ekonomi Global


Selasa, 13 Februari 2024 / 18:16 WIB
Setoran Pajak Konglomerat Terdampak Perlambatan Ekonomi Global
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari para wajib pajak besar sebesar Rp 607,8 triliun di tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) menargetkan penerimaan pajak dari para wajib pajak besar atau kelompok tajir di 2024 sebesar Rp 607,8 triliun.

Target penerimaan pada tahun 2024 ini naik 4,03% jika dibandingkan realisasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp 584,23 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menjelaskan, kinerja penerimaan pajak di Kanwil LTO sangat erat kaitannya dengan kinerja ekonomi secara umum.

Pasalnya, wajib pajak yang terdaftar di Kanwil LTO merupakan wajib pajak yang secara ukuran ekonomi cukup tinggi. Termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta wajib pajak orang pribadi yang tergolong High Wealth Individual.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bidik Setoran Rp 607,8 Triliun dari Wajib Pajak Besar di 2024

"Sehingga ketika terjadi perlambatan ekonomi secara umum maka kinerja penerimaan pajak di Kanwil LTO juga akan terdampak," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).

Tidak hanya itu, kinerja penerimaan di Kanwil LTO juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak secara umum. Hal ini dikarenakan setoran pajaknya memiliki porsi yang cukup besar.

Misalnya saja realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 Kanwil LTO yang berhasil mengumpulkan sebesar Rp 584,23 triliun. Artinya, porsinya cukup besar yaitu 31,25% dari total penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP pada tahun 2023.

Ia juga menambahkan, Kanwil LTO memiliki empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang meliputi wajib pajak di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.

Kedua, KPP Wajib Besar Dua yang meliputi wajib pajak di sektor industri, perdagangan dan jasa.

Ketiga, KPP Wajib Pajak Tiga meliputi wajib pajak dari perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan perdagangan.

Keempat, KPP Wajib Pajak Besar meliputi wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.

Baca Juga: Mulai Besok! Turis Asing Wajib Bayar Restribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali

Sebelumnya, kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Agus Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya harus dapat memitigasi risiko dengan perubahan kondisi global dalam menghadapi 2024.

Hal ini mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi kondisi global.

"Penurunan perekonomian akibat konflik serta peningkatan teknologi yang bergerak ke arah paperless perlu dicermati dengan baik," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (12/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×