kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Setoran Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun Hingga September 2025


Rabu, 22 Oktober 2025 / 15:29 WIB
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun Hingga September 2025
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga akhir September 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga akhir September 2025.

Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, realisasi pada periode tersebut menunjukkan bahwa pajak digital bisa menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

"Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Pajak E-Commarce Bakal Mulai Diterapkan Pada Februari 2026

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Dari total penerimaan, PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 32,94 triliun. Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut pajak, dengan 207 di antaranya sudah melakukan penyetoran.

Tren setoran pajak dari sektor ini terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan, mulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020 hingga Rp 7,6 triliun sepanjang 2025 berjalan.

Selain itu, pajak atas aset kripto memberikan kontribusi sebesar Rp 1,71 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 senilai Rp 836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 872,62 miliar.

Baca Juga: DJP: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Tembus Rp 5,43 Triliun hingga Juli 2025

Sementara itu, pajak fintech, khususnya dari aktivitas peer-to-peer lending, berhasil menghimpun Rp 4,1 triliun.

Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap senilai Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp 724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,24 triliun.

Adapun penerimaan lain berasal dari pajak SIPP yang tercatat sebesar Rp 3,78 triliun hingga September 2025. Pajak ini mencakup setoran PPh senilai Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

Selanjutnya: Kompensasi Cair Tiap Bulan, PLN&Pertamina Diminta Genjot Energi Hijau & Jaga Cashflow

Menarik Dibaca: Hindari Produk Palsu, Ini Panduan Berbelanja Susu di Platform Online dari Lazada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×