Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mekanisme Cakra Presisi
Sistem Cakra Presisi yang digunakan Ditlantas Polda Metro lebih cepat dalam mendeteksi pelanggaran karena pengendara akan mendapat notifikasi saat menit setelah tertangkap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile.
Dalam penerapannya, polisi akan memaksimalkan penegakan hukum melalui kamera pengawas atau E-TLE yang dipasang beberapa wilayah.
Pengendara yang menerima notifikasi E-TLE lewat WhatsApp wajib melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id/.
Langkah selanjutnya adalah mengisi data, seperti nomor kendaraan, nomor ponsel, kode referensial dan lainnya.
Setelah itu, pengendara akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” tandas Latif.
“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tambahnya.
Baca Juga: Tilang Poin Berlaku, Ini Penjelasan Resmi Polri & Jumlah Poin Tiap Pelanggaran
Cara polisi mengetahui nomor ponsel pengendara
Latif menjelaskan, Cakra Presisi membutuhkan nomor ponsel pengendara untuk mengirimkan notifikasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya bisa mengetahui nomor pengendara karena selama ini pemohon STNK wajib mencantumkannya ketika mendaftarkan kendaraan baru, perpanjangan, mutasi, dan administrasi lainnya.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi E-TLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id/,” jelas Latif dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” lanjutnya.
Selain lewat Briva, pengendara nisa membayar denda tilang melalui loket pelayanan tilang E-TLE serta ATM.
Tonton: Rincian Hukuman Tilang Poin untuk Pemilik SIM
Layanan tersebut tersedia di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jika pengendara sudah melakukan pembayaran, polisi akan membuka blokir dan proses STNK bisa dilanjutkan.
“Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,” ucap Latif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jaya Berhenti Tilang Manual mulai Akhir Januari 2025, Apa Alasannya?"
Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Pilihan dan Proyeksi IHSG Jelang Pelantikan Presiden Trump
Menarik Dibaca: Intip Sinopsis Drakor Motel California Sebelum Nonton Dramanya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News