Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Penerbitan foto resmi ini ditandai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno bernomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.
"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," demikian isi surat tersebut dikutip dari laman Setneg.go.id, Kamis (17/10).
Dijelaskan di dalam surat itu bahwa foto resmi Presiden-Wapres tersebut dapat diunduh melalui laman resmi Setneg di tautan ini: Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam foto resmi yang diterbitkan, Jokowi dan Ma'ruf Amin mengenakan jas hitam, kemeja putih, dasi merah, serta lencana kepresidenan. Bendera Indonesia, Merah Putih, menjadi latar belakang foto.
Surat edaran tentang foto resmi Presiden tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
Selain itu, para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, para kepala perwakilan RI di luar negeri. "Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www. setneg.go.id).
Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku," tulis surat itu. Jokowi-Ma'ruf sendir akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada Minggu (20/10). Pelantikan digelar di Gedung DPR/MPR pukul 14.30 WIB. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setneg Rilis Foto Resmi Jokowi-Ma'ruf, Ini Tautan untuk Mengunduhnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News