kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Setahun, 2.218 tenaga kerja tewas di tempat kerja


Kamis, 27 September 2012 / 09:57 WIB
Setahun, 2.218 tenaga kerja tewas di tempat kerja
ILUSTRASI. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tersenyum selama sesi majelis rendah parlemen, di Kuala Lumpur, Malaysia 13 Juli 2020.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pada tahun 2011 lalu, jumlah tenaga kerja Indonesia yang tewas di tempat kerja mencapai jumlah 2.218 orang. Angka korban kecelakaan kerja ini, diungkapkan oleh Ketua Dewan Keselamatan  dan Kesehatan Kerja Nasional, Waluyo di Jakarta, Rabu (27/9).

Ia bilang, Jasa Raharja saja menggelontorkan dana sebesar Rp 217 miliar untuk santunan, serta uang kubur sebesar Rp 4,43 miliar. "Terlepas dari besaran angka santunan itu, kecelakaan kerja ini menjadi masalah kemanusiaan. Banyak dari keluarga korban akhirnya tidak memiliki pendapatan lagi karena kepala keluarga yang juga menjadi penghasilan utama meninggal akibat kecelakaan," kata Waluyo di Jakarta, Rabu (26/9).

Menurutnya, angka tersebut adalah yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek. Bila dihitung dengan tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai anggota Jamsostek, angka itu jauh lebih besar lagi. "tenaga kerja yang terdaftar di Jamsostek hanya 10.257.115 orang. Angka ini adalah sepertiga dari yang seharusnya," ujar Waluyo.

Dijelaskannya, berdasarkan Organisasi Buruh Dunia (International Labour Organtization/ILO) setiap tahunnya sebanyak 2,2 juta pekerja meninggal dalam kecelakaan kerja. Selain korban jiwa, ILO menghitung, kecelakaan kerja juga menimbulkan kerugian bagi negara, setidaknya 4% dari produk domestik bruto (PDB).

Bila itu terjadi di Indonesia, maka kecelakaan kerja bisa menimbulkan kerugian sebesar Rp 280 triliun. Padahal, kalau keselamatan kerja bisa dikurangi hingga 50%, maka pemerintah bisa berhemat sebesar Rp 140 triliun. (Hendra Gunawan/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×