Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pengisi jabatan kepala daerah yang kosong.
Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024. Pemilihan pejabat sementara akan mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada.
"Inilah yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, Gubernur yang berakhir masa jabatannya akan digantikan oleh penjabat Gubernur hingga pemilihan tahun 2024. Penjabat tersebut berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Proyek Pembangunan IPDN Kabupaten Gowa Ditahan KPK
Hal serupa juga akan diterapkan pada Bupati dan Walikota yang telah habis masa jabatannya. Jabatan tersebut akan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi pratama.
Benny bilang Kemendagri menerima masukan terkait dengan penunjukan pejabat untuk mengisi kekosongan. Namun, aturan dalam UU 10/2016 menjadi acuan utama dalam pengaturan masa jabatan kepala daerah.
"Kemendagri memperhatikan setiap masukan dan pilihan yang disampaikan berbagai pihak terkait kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum tahun 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan
Sebagai informasi, sejumlah pihak mendorong perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum tahun 2024. Hal itu bertujuan untuk memastikan pemerintahan berjalan hingga pelaksanaan Pilkada serentak.
Asal tahu saja, pada tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya. Hal itu terdiri dari 7 provinsi termasuk DKI Jakarta, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News