kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Serikat pekerja tuntut kenaikan UMP Rp 650.000


Rabu, 25 Oktober 2017 / 09:46 WIB
Serikat pekerja tuntut kenaikan UMP Rp 650.000


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak seluruh Gubernur di Indonesia menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik sebesar Rp 650.000 secara serentak per tanggal 1 November 2017 mendatang.

Idris Idham selaku Ketua Umum FSP FARKES Reformasi menyatakan, kenaikan upah sebesar 650.000 adalah sejalan dengan perjuangan KSPI yang saat ini sedang melakukan Kampanye Upah + 50 yang merupakan tuntutan kaum buruh di kawasan Asia Pasifik agar upah tahun 2018 naik minimal US$ 50 (setara Rp 650.000).

Kampanye tersebut merupakan tuntutan buruh se-Asia Pasifik hasil rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC).

Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income per kapita, dan tren pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik, rata-rata paling rasional adalah US$ 50.

"Kenaikan upah sebesar Rp 650.000 juga akan meningkatkan daya beli, sehingga nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Idris melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/11)

Oleh karena itu, FSP FARKES Reformasi yang memiliki basis anggota di sektor industri farmasi, rumah sakit, jamu, kosmetik, dan umum ini mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Alasannya, Peraturan Pemerintah tersebut hanya membatasi kenaikan upah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×