Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp 300.000 hingga Rp 3,6 juta per bulan. Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. Mengakhiri pernyataannya Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan selama pandemi covid-19 data klaim JHT di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu klaim secara onsite ataupun klaim secara online.
Baca Juga: Cara mencairkan 10% atau 30% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
“Data klaim jaminan hari tua di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek kurun waktu Maret 2020 sampai dengan bulan September 2021 tercatat hingga 27.722 peserta, Sebagian besar peserta melakukan klaim dengan alasan kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” Ungkap Irfan.
Irfan menyatakan kesiapan pihaknya mengikuti setiap aturan pemerintah yang diberlakukan termasuk apabila terjadi revisi Permenaker nomor 19/2015 untuk mengembalikan filosofi perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh pekerja dengan alasan manfaat JHT benar-benar dirasakan masa tua pekerja.
“BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek terus berkomitmen melakukan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Irfan.
Selanjutnya: Komisi IX meminta penerapan JKP tak rugikan pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













