Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Hingga saat ini serikat pekerja belum menentukan sikap apakah akan melakukan aksi penolakan terhadap RPP Ketenagakerjaan. Sebab, saat ini judicial review UU cipta kerja masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang (judicial review UU cipta kerja) akan dilanjutkan di bulan April, karena di MK sedang ada sidang gugatan pilkada,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, pengaturan tersebut terbilang wajar karena perusahaan yang sedang dalam keadaan-keadaan tersebut di atas perlu keringanan untuk membayar pesangon.“Kalau rugi atau force majeur wajar diberi keringanan untuk pesangon . Yang penting harus ada kepastian,” kata Bob.
Meski begitu, Bob mengusulkan ada skema lain dalam pembayaran pesangon agar tidak memberatkan perusahaan jika dalam keadaan tersebut. Misalnya skema dana pesangon seperti dana untuk masa depan.
“Pesangon mestinya reserve dana-nya dalam bentuk dana masa depan, jangan tergantung keuangan perusahaan saat itu, udah pasti sulit,” terang dia.
Lebih lanjut Bob mengatakan, dalam tahap serap aspirasi nanti, perlu ada komunikasi yang baik untuk memberikan sosialisasi maksud dan tujuan RPP tersebut. Sehingga bisa saling mengisi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Dibangunlah narasi yang bagus (PP nya), komunikasi yang bagus sehingga orang paham mengerti maksud dan tujuannya, sosial dialog harus diberdayakan,” tutur Bob.
Selanjutnya: Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News