kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan


Rabu, 10 Februari 2021 / 20:39 WIB
Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sejumlah RPP yang menjadi sorotan publik adalah RPP bidang ketenagakerjaan.

Bahkan sebelum diterbitkannya RPP bidang ketenagakerjaaan, sejumlah serikat pekerja telah melayangkan gugatan judicial review UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Gugatan yang dilayangkan pun terbilang hampir sama, salah satunya terkait pengaturan pesangon dalam UU cipta kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon menggunakan kata paling sedikit pesangon yang diberikan untuk masa kerja tertentu. Artinya, kata paling sedikit memungkinkan pekerja menerima pesangon lebih dari ketentuan yang ada di UU 13/2003.

Baca Juga: Soal RPP pengupahan, pengusaha masih ingin pelajari

Namun, dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemberian pesangon menggunakan kata sesuai ketentuan untuk masa kerja tertentu. Artinya, nilai pesangon yang diberikan hanya sesuai ketentuan tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan aturan di UU 13/2003.

“Sesuai ketentuan, tidak lebih, tidak kurang. Kalau UU yang lama bahasa UU nya adalah sekurang – kurangnya. Artinya ngga boleh kurang, tapi boleh lebih,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).

Tidak hanya sampai disitu, dalam RPP tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, disebutkan bahwa uang pesangon diberikan setengah dari ketentuan yang ada di UU cipta kerja. Hal ini jika pengusaha melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, perusahaan mengalami kerugian tidak secara berturut – turut selama 2 tahun, dan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta perusahaan mengalami pailit.

“Sudah tau sesuai ketentuan UU cipta kerja, kenapa dalam RPP dikurangi lagi, tidak konsisten. Jangan hanya memihak perusahaan saja,” ujar dia.

Hingga saat ini serikat pekerja belum menentukan sikap apakah akan melakukan aksi penolakan terhadap RPP Ketenagakerjaan. Sebab, saat ini judicial review UU cipta kerja masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sidang (judicial review UU cipta kerja) akan dilanjutkan di bulan April, karena di MK sedang ada sidang gugatan pilkada,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, pengaturan tersebut terbilang wajar karena perusahaan yang sedang dalam keadaan-keadaan tersebut di atas perlu keringanan untuk membayar pesangon.“Kalau rugi atau force majeur wajar diberi keringanan untuk pesangon . Yang penting harus ada kepastian,” kata Bob.

Meski begitu, Bob mengusulkan ada skema lain dalam pembayaran pesangon agar tidak memberatkan perusahaan jika dalam keadaan tersebut. Misalnya skema dana pesangon seperti dana untuk masa depan.

“Pesangon mestinya reserve dana-nya dalam bentuk dana masa depan, jangan tergantung keuangan perusahaan saat itu, udah pasti sulit,” terang dia.

Lebih lanjut Bob mengatakan, dalam tahap serap aspirasi nanti, perlu ada komunikasi yang baik untuk memberikan sosialisasi maksud dan tujuan RPP tersebut. Sehingga bisa saling mengisi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. “Dibangunlah narasi yang bagus (PP nya), komunikasi yang bagus sehingga orang paham mengerti maksud dan tujuannya, sosial dialog harus diberdayakan,” tutur Bob.

Selanjutnya: Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×