Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KetuKONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaksanakan aksi demonstrasi pada pekan depan selama satu minggu berturut-turut, di mana akan di mulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demonstrasi ini bakal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun salah satu tuntutan pada aksi demonstrasi tersebut meminta pemerintahan baur menaikkan upah minimum sebesar 8% sampai 10% pada tahun 2025.
“Tuntutan aksi hanya dua isu yaitu, pertama menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8% sampai dengan 10%,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (18/10).
Baca Juga: Gelombang PHK Bisa Mengusik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ketua KSPI Iqbal mengungkapkan, untuk merumuskan kenaikan upah minimum pihaknya meminta pemerintah agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sebab, lanjut Iqbal, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang masih dalam tahap uji materiil, sehingga tidak tak bisa digunakan secara hukum.
“Isu kedua adalah cabut Omnibuslaw UU Ciptaker sekurang-kurangnya pada klaster ketenagakerjaan dan klaster di luar petani yang sedang akan diputuskan oleh hakim MK. Karena sudah tahap putusan hakim, kita minta segera dicabut sesuai uji material yang sedang di riviu di MK, itu dua isu yang akan disuarakan selama aksi besar-besaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Iuran Tapera, Akankah Meningkatkan Penyaluran KPR Subsidi?
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, aksi demo ini akan diikuti oleh enam kelompok serikat buruh, di mana serikat buruh tersebut menaungi hampir 90% pekerja di Indonesia. Setidaknya, 350 Kabupaten/Kota akan turut serta dalam aksi ini.
“Aksi ini tiap daerah ada yang serempak ada yang bertahap. Aksi akan di mulai pada 24 Oktober ribuan buruh aktif di depan istana,” tandasnya.
Selanjutnya: Masuki Third Wave Tren Konsumsi Kopi, Kemenperin Angkat Produk Spesialti
Menarik Dibaca: OFI Umumkan Pencapaian Tahun Pertama Program Wanatani Kakao dan Kopi Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News