kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Serikat Pekerja: Ada 3.000 perkerja kena PHK sejak awal tahun, tanpa pembekalan


Senin, 02 September 2019 / 20:13 WIB
Serikat Pekerja: Ada 3.000 perkerja kena PHK sejak awal tahun, tanpa pembekalan
ILUSTRASI. Sudahkah Kita Siaga PHK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyebutkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 pekerja sejak awal tahun hingga Agustus 2019.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 3.000 karyawan terkena PHK sejak awal tahun 2019 hingga Agustus 2019. Jumlah itu terdiri dari 2.000 pekerja yang bekerja di sektor ritel dan adanya PHK kepada 1.000 pekerja karena dampak otomatisasi pembayaran jalan tol.

Baca Juga: Bukan Cuma di Batam, Gelombang PHK Guncang Beberapa Sektor Industri di Kawasan Lain

"Retail sudah mencapai 2.000 orang dan 1.000 orang dari (dampak adanya) otomatisasi (pembayaran) jalan tol," kata Mirah kepada Kontan, Senin (2/9).

Mirah mengatakan, PHK tersebut dilakukan karena otomatisasi sudah merupakan hal yang harus dilakukan dalam sistem pembayaran jalan tol. Kemudian, PHK di sektor ritel karena menurunnya daya beli masyarakat sehingga berdampak pada penutupan sejumlah retail atau pengurangan pekerja.

Lebih lanjut, meski pekerja yang terkena PHK itu diberi pesangon yang sesuai, Mirah menyayangkan pihak perusahaan yang melakukan PHK. Pertama, sebelum melakukan PHK, pihak perusahaan tidak memberikan pelatihan kewirausahaan atau pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja.

Padahal dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan atau pengusaha wajib memberikan pelatihan kepada pekerjanya selama bekerja, tidak hanya saat akan di PHK atau masa persiapan pensiun (MPP).

Baca Juga: KSPI sebut gelombang PHK mulai terjadi di industri tekstil

"Kenyataannya sebelum di-PHK, pekerja belum pernah mendapatkan pelatihan apapun tentang wirausaha dan sebagainya," ungkap dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×