kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh sebut substansi PP Ketenagakerjaan lebih buruk dari UU Cipta Kerja


Senin, 22 Februari 2021 / 21:17 WIB
Serikat buruh sebut substansi PP Ketenagakerjaan lebih buruk dari UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Serikat buruh sebut substansi PP Ketenagakerjaan lebih buruk dari UU Cipta Kerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah aturan tersebut diantaranya terkait ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyoroti peraturan pemerintah (PP) terkait ketenagakerjaan. Padahal, serikat buruh berharap substansi aturan pelaksana bisa lebih baik daripada UU Cipta Kerja.

“PP malah lebih mendegradasi UU Cipta Kerja itu sendiri,” kata Elly ketika dihubungi, Senin (22/2).

KSBSI mencontohkan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengalami kerugian tidak berturut-turut selama 2 tahun dan pesangon yang diberikan setengah dari ketentuan yang ada di UU cipta kerja.

Baca Juga: HIPPI dorong pemerintah sosialisasikan turunan UU Cipta Kerja secara komprehensif

Hal ini menunjukkan bahwa substansi PP ketenagakerjaan lebih buruk dari UU Cipta Kerja.

Kemudian, juga terkait formulasi pengupahan, dimana formulasi menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Padahal di aturan pengupahan sebelumnya, formulasi pengupahan menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain itu, KSBSI menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan terburu-buru ingin menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Padahal saat ini serikat pekerja tengah melakukan judicial review UU cipta kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami khawatir, semakin kami telusuri (substansi PP ketenagakerjaan), semakin banyak kami temukan tidak seperti yang kami inginkan,” tutur Elly.

Selanjutnya: Aturan turunan UU Ciptakerja terbit, ini komponen untuk menghitung upah minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×