kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

HIPPI dorong pemerintah sosialisasikan turunan UU Cipta Kerja secara komprehensif


Senin, 22 Februari 2021 / 21:09 WIB
HIPPI dorong pemerintah sosialisasikan turunan UU Cipta Kerja secara komprehensif
ILUSTRASI. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, hal ini pun direspons pengusaha.

Sarman Simanjorang Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta menuturkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Sarman memberi contoh misalnya soal PP terkait pengupahan misalnya yang cukup sensitif. Aturan turunan yang sudah resmi diterbitkan harus disosialisasikan secara luas dan komprehensif.

"Yang pertama agar Pemerintah melalui Kemnaker segera melakukan sosialisasi terhadap PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Seperti masalah sensitif PP tentang Pengupahan ini tentu perlu sejak awal diketahui oleh dunia usaha," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (22/2).

Baca Juga: HIPPI: National Summit Bakal Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Adapun terkait, dengan pemberlakuan berbagai PP turunan UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan, Sarman menambahkan agar melihat juga kondisi dunia usaha yang sangat berat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Jangan dipaksakan [pemberlakuan/implementasinya] jika akhirnya membebani dunia usaha, terus akan sangat riskan. Karena saat ini saja, pelaku usaha mampu bertahan sudah bersyukur, jika dibebani tentu akan membuat pengusaha semakin terpuruk," imbuhnya.

Diketahui selain aturan turunan di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Selanjutnya: HIPPI: Banjir bikin pengusaha semakin terpuruk di tengah pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×