kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Serapan anggaran Kementerian PUPR mencapai sebesar 6,59%


Selasa, 26 Maret 2019 / 13:28 WIB
Serapan anggaran Kementerian PUPR mencapai sebesar 6,59%


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 110,7 triliun, ditambah anggaran penanganan jalan nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Availaibility Payment (KPBU-AP)sebesar Rp 5,1 triliun. 

Hingga 24 Maret 2019, progres penyerapan anggaran Kementerian PUPR realisasinya sebesar 6,59% atau sebesar Rp 7,3 triliun. Sedangkan untuk realisasi fisik sebesar 7,13%.

Dari jumlah Rp 110,7 triliun tersebut, jumlah paket kontraktual termasuk kontrak multi years contract (MYC) sebanyak 8.755 paket dengan nilai Rp 88,5 triliun. Progres lelang hingga 24 Maret 2019, dari nilai paket kontraktual 2019 sebesar Rp 88,5 triliun yang terbagi dalam 8.755 paket, sudah terkontrak sebanyak 3.462 paket (39,5% dari jumlah paket) dengan nilai Rp 49 triliun (55,4% dari pagu). 

“Sisanya 5.293 paket senilai Rp 39,5 triliun dalam proses lelang sehingga progres ini akan berubah setiap harinya," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam siaran persnya, Senin (25/3). 

Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi nasional juga mendengarkan aspirasi masyarakat jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan kontraktor dan konsultan kecil dan menengah. 

Sehingga dengan kebijakan pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR, jumlah paket pekerjaan lebih banyak untuk klasifikasi badan usaha kecil menengah. Dengan kebijakan ini maka pengusaha kecil dan menegah di daerah mendapat porsi lebih banyak. Untuk jasa konstruksi, kontraktor besar tidak boleh ikut pelelangan untuk pekerjaan di bawah Rp 100 miliar.

Menteri Basuki juga menginstruksikan kepada seluruh Direktorat Jenderal untuk mempercepat pelelangan tahun 2019 manfaat pekerjaan fisiknya bisa segera dirasakan masyarakat, khususnya pada pekerjaan infrastruktur kerakyatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×