Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Periksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (8/12).
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan bahwa IHPS I meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Adapun untuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), BPK menyebut pelaksanaan masih sekitar 47%.
"Tapi untuk RPJMN masih sekitar 47%. Artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini," kata Nyoman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/12).
Baca Juga: Tindak Lanjuti Audit BPK, Pemerintah Hitung Nilai Denda bagi Freeport
Selanjutnya, berdasarkan hasil IHPS I, secara umum BPK melaporkan kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik. Menurut Nyoman dari 81 kementerian/lembaga (K/L) yang diperiksa, sebanyak 80 K/L mendapatkan predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Satu mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu untuk kementerian Kominfo. Artinya dalam hal ini pemerintah telah melaksanakan kinerjanya untuk mencapai visi dan misi yang ditetapkan sudah sejalan dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan pencapaiannya," imbuhnya.
Nyoman mengatakan, Presiden memberikan arahan agar BPK selalu memantau hasil tindak lanjut dari temuan kita terhadap K/L. Dimana Presiden kata Nyoman juga sudah menugaskan Menteri Keuangan sebagai koordinator penindak lanjut dari K/L yang diperiksa BPK.
"Salah satunya adalah terkait dari penekanan kegiatan secara ekonomis efektif dan efisien ini penting mengingat Presiden melihat situasi ketidakpastian di global, sehingga dari dalam negeri hal yang paling utama dilakukan adalah melakukan kegiatan secara ekonomis efisien dan efektif," kata Nyoman.
IHPS I Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan semester I 2023, menunjukkan sebanyak 76,9% telah sesuai rekomendasi BPK.
Baca Juga: BUMN Ramai-Ramai Merespons Temuan dan Sorotan BPK
Untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023 tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47%. Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga semester 1 2023, sebesar Rp 19,20 triliun.
"Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK," kata Ketua BPK Isma Yatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News