kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Sepekan lagi, tak lapor data kartu kredit disanksi


Selasa, 07 Juni 2016 / 17:08 WIB
Sepekan lagi, tak lapor data kartu kredit disanksi


Reporter: Virdika Rizky Utama | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah bank ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah berlaku. Namun, hingga saat ini (7/6) baru ada 23 bank bersedia memberikan datanya kepada Ditjen Pajak.

Menurut Harry Gumelar, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, bilang, data itu masih jauh dari ekspektasi. “Dari 23 bank, yang sudah lengkap pelaporannya baru tiga bank. Lalu ada satu bank meminta penundaan, empat bank sedang tahap verifikasi data. Dan sisanya belum melaporkan datanya secara resmi,” kata Harry tanpa merinci identitas bank, Selasa (7/6).

Harry menyatakan, kemungkinan banyak bank yang belum selesai karena kendala teknis pelaporan. “Ada dua cara pelaporan, bank yang laporkan semua datanya ke kita setiap bulan melalui soft copy maupun hardcopy. Atau sebaliknya,” katanya.

Hestu Yoga Pratama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen Pajak menambahkan akan memberikan waktu tambahan selama dua minggu. “Jika belum melapor, kami akan memberikan sanksi teguran. Sanksi tahap lanjutnya akan kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” papar Hestu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×