Reporter: Virdika Rizky Utama | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah bank ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah berlaku. Namun, hingga saat ini (7/6) baru ada 23 bank bersedia memberikan datanya kepada Ditjen Pajak.
Menurut Harry Gumelar, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, bilang, data itu masih jauh dari ekspektasi. “Dari 23 bank, yang sudah lengkap pelaporannya baru tiga bank. Lalu ada satu bank meminta penundaan, empat bank sedang tahap verifikasi data. Dan sisanya belum melaporkan datanya secara resmi,” kata Harry tanpa merinci identitas bank, Selasa (7/6).
Harry menyatakan, kemungkinan banyak bank yang belum selesai karena kendala teknis pelaporan. “Ada dua cara pelaporan, bank yang laporkan semua datanya ke kita setiap bulan melalui soft copy maupun hardcopy. Atau sebaliknya,” katanya.
Hestu Yoga Pratama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen Pajak menambahkan akan memberikan waktu tambahan selama dua minggu. “Jika belum melapor, kami akan memberikan sanksi teguran. Sanksi tahap lanjutnya akan kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” papar Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News