Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya meminimalisasi kasus penipuan online melalui telepon dan SMS, dengan melakukan pemblokiran nomor seluler.
Kementerian Kominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Dany Suwardany mengatakan, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan yang disampaikan.
Baca Juga: Kemkominfo Masih Kaji Wacana Kecepatan Internet Fixed Broadband Minimal 100 Mbps
Pemblokiran berdasarkan aduan permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mencatat aduan yang masuk dari Januari sampai Desember 2023 sekitar 57.459 nomor handphone (HP).
Dari jumlah tersebut, 28.459 nomor HP yang diadukan ditolak pemblokirannya karena tidak dilengkapi dengan bukti. Lalu, 15.362 nomor HP yang diadukan masih dalam proses verifikasi.
"Kita lakukan pemblokiran 13.638 (nomor HP)," ujar Dany di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News