kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkominfo Masih Kaji Wacana Kecepatan Internet Fixed Broadband Minimal 100 Mbps


Jumat, 02 Februari 2024 / 14:08 WIB
Kemkominfo Masih Kaji Wacana Kecepatan Internet Fixed Broadband Minimal 100 Mbps
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mengkaji wacana penerapan kecepatan layanan internet fixed broadband minimal 100 Megabit per second (Mbps).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mengkaji wacana penerapan kecepatan layanan internet fixed broadband minimal 100 Megabit per second (Mbps). Adapun layanan internet fixed broadband adalah layanan internet kabel yang berbasis jaringan fiber optik. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Indra Maulana mengatakan, pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan secara satu arah. Karena pemerintah harus mendengar kebutuhan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Indra menilai, masing-masing masyarakat di berbagai daerah memiliki standar daya beli dan standar kebutuhan akses internet yang berbeda. 

Indra mencontohkan layanan eksisting yang diakses masyarakat di berbagai daerah berbeda-beda. Misalnya layanan internet di kabupaten/kota yang kecil belum selengkap di kota-kota besar. 

Sementara di kota-kota besar saat ini sudah ada segmen konsumen di wilayah tertentu yang berlangganan kecepatan internet fixed broadband 100 Mbps, 200 Mbps. Bahkan ada yang berlangganan dengan dengan kecepatan lebih tinggi dari 200 Mbps.

Baca Juga: Soal Wacana Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Tanggapan Biznet

Indra menyampaikan, wacana ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan internet fixed broadband.

"Kami menyiapkan formulasi regulasi itu, tapi sambil bersinergi dengan industri dan masyarakat, stakeholder lain. Sehingga nanti ketika regulasinya hadir, ini tidak mengorbankan siapapun," ujar Indra di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/2).

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Dany Suwardany menambahkan, kajian tengah dilakukan terkait rencana kebijakan tersebut. Antara lain kajian terkait tarif, daya beli masyarakat, kajian mengenai permintaan akan layanan internet fixed broadband, serta kajian penerapannya. 

"Kita sedang lakukan kajian dan juga meminta masukan dari seluruh stakeholder, baik dari asosiasi maupun masyarakat secara umum," ujar Dany. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhamad Arif mengatakan, asosiasi mendukung langkah dari Kominfo, utamanya langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas internet di Tanah Air agar lebih baik.

Menurut Arif, jika batas kecepatan internet di tetapkan 100 Mbps secara logika akan meningkatkan tarif internet dan berpotensi pada kesanggupan masyarakat untuk membeli paket internet.

Jika harus dipaksa 100 Mbps, Arif menyatakan operator akan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk menggelar infrastruktur di daerah. Hal itu yang membuat harga layanan internet fixed broadband menjadi lebih mahal. 

Sebab itu, APJII meminta Kemkominfo memberikan insentif kepada anggota APJII yang ingin menggelar infrastruktur di daerah-daerah non komersial.

Sementara itu, VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel Dedi Suherman mengatakan, Telkomsel menyambut baik rencana Kementerian Kominfo selaku regulator. Karena hal itu akan berdampak kepada penguatan dan pemanfaatan ekosistem digital yang dapat membuka banyak peluang bagi masyarakat luas.

Ia menuturkan, sejak IndiHome menjadi bagian dari Telkomsel, Telkomsel telah aktif menghadirkan berbagai paket fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas dengan harga yang kompetitif.

"Kami melihat ini sebagai langkah positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan koneksi internet yang lebih cepat dan andal," ucap Dedi.

Baca Juga: Wacana Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Tanggapan Indosat

Seperti diketahui, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat mayoritas pelanggan internet fixed broadband (66,27%) mengambil paket Rp 100.000-Rp 300.000 per bulan (30 mbps ke bawah). 

Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fixed broadband 27,87 Mbps. Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.

Adapun, berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023. Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps), disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps). Singapura menjadi peringkat teratas dengan kecepatan 93,42 Mbps.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×