Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Mengenai kasus yang sudah inkracht, Ragil menyebut ada Rp 19 triliun, sedangkan untuk Karhutla sendiri ada sekitar Rp 3,4 triliun, di mana yang dibayarkan ke kas negara baru Rp 78,5 miliar.
"Kalau untuk Karhutla saja nilai inkracht Rp 3,4 triliun, sekarang proses eksekusi juga. Yang baru selesai Rp 78,5 miliar. Proses eksekusi sekitar Rp 2,5 triliun. Ada juga persiapan, kemarin ada putusan kasasi ini ada 2, proses persiapan kami akan eksekusi juga nilainya Rp 513 miliar, ini banding ada, kemudian ada putusan PN," jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan kompetensi petani, Kementerian LHK gelar e-learning perhutanan sosial
Proses yang panjang dari perkara perdata membuat penanganan KLHK terhadap perkara karhutla maupun perusakan lingkungan tak bisa langsung borongan.
"Petugas kita menggugat itu prosesnya dari Pengadilan Negeri, ke Pengadilan Tinggi, lalu kasasi, ada Peninjauan Kembali, rata-rata Peninjauan Kembali, itu 4 tahapan berakhir eksekusi. Walaupun itu eksekusi itu pengadilan negeri tapi kenyataan kita harus menyiapkan data-data pendukung terkait aset dan sebagainya. Jadi itu inkracht dari perkara yang pak Dirjen bilang sejak 2015," ungkap Ragil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News